Dua Desa di Kudus Didapuk Jadi Desa Mandiri Sampah Pemprov Jateng, Berikut Daftarnya

 


KUDUS - Dua desa di Kabupaten Kudus didapuk menjadi desa mandiri sampah oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Dua desa itu meliputi Desa Menawan dan Gondosari Kecamatan Gebog.

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kudus Abdul Halil menyatakan, salah satu hal yang membuat desa tersebut menjadi desa mandiri sampah itu karena memiliki tempat pengolahan sampah (TPS) dengan prinsip reduce, reuse dan recycle (3R).

"Selain itu karena dinilai dari cara pengelolaan sampahnya. Jadi ada dua kategori dalam penobatan desa mandiri sampah tingkat provinsi itu," ujarnya.

Dengan adanya dua desa mandiri malah, pihaknya berharap penanganan masalah sampah di tingkat desa bisa terwujud.

Karena hal itu akan mempengaruhi usia tempat pembuangan akhir (TPA) yang ada di Desa Tanjungrejo Kecamatan Jekulo.

Kepala Desa Menawan Tri Lestari mengatakan, pada 2021 Desa Menawan sudah memiliki rintisan program pengolahan sampah, termasuk menjadi salah satu desa dengan program iklim.

Lalu pada 2022 dilanjutkan pengembangan sarpras tempat pengolahan sampah.

Mengacu data pada 2022, satu orang di Desa Menawan itu bisa menghasilkan 0,5 kilogram (kg) sampah per hari

Sedangkan dalam keseluruhan satu desa bisa menghasilkan 3,5 ton sampah per hari.

Desa Menawan sendiri memiliki TPS 3R yang dapat menghasilkan 400 kg kompos organik dalam sebulan.

Pengolahan sampah itu menggunakan teknologi tepat guna (TTG).

Saat ini pihaknya sudah punya sekitar 400 pelanggan yang mengikuti program pengolahan sampah ini untuk di kirim ke TPS.

Hasilnya nanti bisa jadi kompos organik yang mana nanti dijual melalui BUMDes.

"Hasil kompos itu pun dijual melalui BUMDes. Satu sak/karung memiliki berat 15 kilogram," katanya. (ark/him)

Arika Khoiriya - Sabtu, 2 Maret 2024 | 10:45 WIB

sumber : https://radarkudus.jawapos.com/kudus/694394860/dua-desa-di-kudus-didapuk-jadi-desa-mandiri-sampah-pemprov-jateng-berikut-daftarnya

Comments

Popular Posts