Dua Desa di Kudus Didapuk Jadi Desa Mandiri Sampah Pemprov Jateng, Berikut Daftarnya
KUDUS - Dua desa di Kabupaten Kudus didapuk
menjadi desa mandiri sampah oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Dua desa itu
meliputi Desa Menawan dan Gondosari Kecamatan Gebog.
Kepala Dinas
Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kudus Abdul Halil
menyatakan, salah satu hal yang membuat desa tersebut menjadi desa mandiri
sampah itu karena memiliki tempat pengolahan sampah (TPS) dengan prinsip
reduce, reuse dan recycle (3R).
"Selain
itu karena dinilai dari cara pengelolaan sampahnya. Jadi ada dua kategori dalam
penobatan desa mandiri sampah tingkat provinsi itu," ujarnya.
Dengan adanya
dua desa mandiri malah, pihaknya berharap penanganan masalah sampah di tingkat
desa bisa terwujud.
Karena hal
itu akan mempengaruhi usia tempat pembuangan akhir (TPA) yang ada di Desa
Tanjungrejo Kecamatan Jekulo.
Kepala Desa
Menawan Tri Lestari mengatakan, pada 2021 Desa Menawan sudah memiliki rintisan
program pengolahan sampah, termasuk menjadi salah satu desa dengan program
iklim.
Lalu pada
2022 dilanjutkan pengembangan sarpras tempat pengolahan sampah.
Mengacu data
pada 2022, satu orang di Desa Menawan itu bisa menghasilkan 0,5 kilogram (kg)
sampah per hari
Sedangkan
dalam keseluruhan satu desa bisa menghasilkan 3,5 ton sampah per hari.
Desa Menawan
sendiri memiliki TPS 3R yang dapat menghasilkan 400 kg kompos organik dalam sebulan.
Pengolahan
sampah itu menggunakan teknologi tepat guna (TTG).
Saat ini
pihaknya sudah punya sekitar 400 pelanggan yang mengikuti program pengolahan
sampah ini untuk di kirim ke TPS.
Hasilnya
nanti bisa jadi kompos organik yang mana nanti dijual melalui BUMDes.
"Hasil
kompos itu pun dijual melalui BUMDes. Satu sak/karung memiliki berat 15
kilogram," katanya. (ark/him)
Comments
Post a Comment